Jombang, Aktual.com – Sidang Komisi C Bahtsul Masail ad Diniyah al Qununiyyah Muktamar NU ke-33 membahas berbagai persoalan yang dihadapi umat Islam dan masyarakat pada umumnya.
Salah satu permasalahan yang dibahas adalah menyangkut Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS). KH Ridwan Lubis memimpin jalannya persidangan di Komisi C yang berlangsung
di Ponpes Tambak Beras, Jombang‎, Selasa (4/8).
“Pemerintah harus memastikan bahwa pelaksanaan BPJS tidak bertentangan dengan prinsip dan ketentuan syar’i dan memastikan landasan hukum dalam pengelolaan BPJS dengan melibatkan ulama yang kompeten,” ucapnya.
Muktamirin asal Sidoarjo memberikan masukan, hasil keputusan BPJS diharapkan selaras dengan apa yang sudah dihasilkan Majelis Ulama Indonesia beberapa waktu lalu. Dengan begitu tidaak akan bertabrakan dengan MUI.
“(BPJS) tidak boleh mencari keuntungan. Niatnya harus membantu, karena dengan niat itu, di Fiqih tidak masalah. Intinya, kami berharap jangan sampai ada hasil yang berbeda antara MUI dan PB,” jelasnya.
Menurutnya, penerapan BPJS yang menggunakan sistem asuransi tidak boleh mengambil keuntungan dari masyarakat. Nahdliyin dan masyarakat pada umumnya harus aktif mengawasinya.
Sementara itu perwakilan dari Kalimantan Barat mengatakan, manfaat BPJS harus benar-benar dirasakan masyarakat. Dalam pelaksanaannya, pengawasan menyeluruh dari pusat sampai tingkat terendah harus dilakukan secara baik.
“Efeknya pasti beda. Khususnya di Kabupaten Malawi. Dalam pelaksanaannya bannyak kejanggalan. Harus diawasi supaya manfaatnya bisa dirasakan secara maksimal oleh masyarakat luas. Pengawasan harus berkesinambungan,” ucapnya.
Artikel ini ditulis oleh: