Jakarta, Aktual.com — Badan Reserse Kriminal Mabes Polri belum menjadwalkan kembali bekas Menteri BUMN Dahlan Iskan sebagai saksi, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan BBM diesel pada PT PLN (Persero) 2010. Sebab, keterangan Dahlan sebelumnya dinilai sudah cukup.

“(Keterangan Dahlan) sudah cukup,” kata juru bicara Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Adi Deriyan Jayamarta di Jakarta, Selasa (4/8).

Sebelumnya Bareskrim telah menetapkan status tersangka terhadap mantan pejabat PLN berinisial NP, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan BBM diesel pada PT PLN (Persero) 2010 tersebut.

“Saudara NP sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan BBM jenis high speed diesel (HSD). NP adalah Direktur Energi Primer (PLN) saat itu,” kata Adi.

Menurut dia, penetapan status tersangka NP dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara. Dalam kasus tersebut, NP diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu