Jakarta, Aktual.com — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pembubaran lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diajukan oleh Tim Pembela Kedaulatan Ekonomi Bangsa (TPKEB). Dalam pembacaan amar putusan hasil dari pemeriksaan perkara pengujian Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK terhadap UUD 1945, menyatakan permohonan provisi pemohon tidak dapat diterima.
Selain itu, dalam amar putusan tersebut juga telah diamanatkan bahwa OJK kini menjadi lembaga yang independen secara konstitusional. (Baca: Empat Poin tersirat keputusan MK)
“Jadi ada beberapa hal yang penting yang telah disampaikan oleh ketua MK bahwa secara konstitusional OJK merupakan lembaga yang independen jadi ada istilah konstitusional important, meskipun tidak secara langsung dimuat dalam UUD 1945, UU OJK. Bahkan mandat dari UU BI disebutkan secara khsusus dalam UUD 1945 ada kepentingan dan kebutuhan konstitusi untuk menghadirkan OJK,” ungkap Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Rahmat Waluyanto di gedung MK, Jakarta, Selasa (4/8).
Ia menambahkan, berdasarkan apa yang dimandatkan MK tersebut, OJK dapat menerima semua masukan-masukan dari berbagai pihak. “Karena dalam persidangan judicial review dimintakan berbagai pendapat, dari masyarakat, industri, ternyata itu yang bisa saya sampaikan,” tuturnya.
Selain itu, pihaknya juga akan segera berkonsultasi dengan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengenai anggaran dasar. Mengingat berdasar amar putusan MK menyiratkan untuk OJK dapat membiayai dirinya sendiri.
“Yang tadi disebutkan terkait dengan pungutan policy dan pendanaan OJK itu berasal dari APBN awalnya, tadi secara khusus disebutkan pada saatnya nanti OJK dianggap telah mampu mendanai dirinya berdasarkan pungutan,” ungkap dia.
Untuk itu, kata dia, OJK akan berkonsultasi dengan Pemerintah dan Parlemen guna membahas dari mana asal muasal dana anggaran OJK.
“Itu ditegaskan dalam pengaturan lebih lanjut. Nanti kami perlu berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah,” tandasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka