Jakarta, Aktual.co — Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan menjemput paksa tersangka kasus korupsi pengadaan lima unit mobil Pemadam Kebakaran (Damkar), di lingkungan Bandara Angkasa Pura (AP) I senilai Rp 63 miliar.
Dalam hal ini, Tim Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgasus P3TPK Kejaksaan Agung), akan bergerak cepat untuk segera menuntaskan kasus yang menjerat Direktur Utama AP I Tommy Soetomo dan Direktur PT Scientek Computindo Hendra Liem, sebagai pesakitan.
Direktur penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Maruli Hutagalung mengatakan tersangka yang tidak memenuhi panggilan penyidik tiga kali tanpa ada keterangan yang jelas akan dilakukan upaya penjemputan paksa.
“Tunggu waktunya, tunggu saja (jemput paksa),” kata Maruli, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (20/4).
Dijelaskan Maruli, terkait penahanan terhadap para tersangka adalah untuk mempercepat proses penyidikan sehingga berkas milik kedua tersangka tersebut masuk ke persidangan.
“Saya kan masuk sini tersangkanya belum di apa-apain, sekrang saya coba diapa-apain, karena kalo orang tidak ditahan lambat proses persidangannya, tapi kalo ditahan nanti tim akan mengacu kepada masa penahanan, dan status dia tidak berlama-lama menjadi tersangka, kasian kan nanti sampe mati lagi status tersangka,” jelasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, beberapa waktu lalu Direktur Utama AP I Tommy Soetomo, diagendakan pemanggilan untuk di garap sebagai tersangka. Namun, yang bersangkutan tak mengindahkan panggilan jaksa penyidik. Bahkan, sempat beredar kabar bahwa orang nomor satu di AP I tersebut akan dilakukan penahanan.
Direktur Utama AP I Tommy Soetomo dan Direktur PT Scientek Computindo Hendra Liem ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Juli 2014. Keduanya hingga saat ini belum dilakukan penahanan. Dalam penyidikan posisi Tommy Soetomo sebagai Dirut memiliki peran penting karena sebagai pengguna anggaran.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) R Widyopramono menyatakan semua pihak yang terkait dan diduga terlibat akan dipanggil penyidik. Apalagi telah ada bukti yang mendukung keterlibatannya.
“Yang jelas manakala ada pihak-pihak yang terkait dan terlibat dan ada dukungan buktinya. Jangan harap dia akan lenggang kangkung,” ungkapnya.
Dalam kasus ini, penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan Direktur Utama AP I Tommy Soetomo dan Direktur PT Scientek Computindo Hendra Liem sebagai tersangka. Hendra Liem diduga kuat melakukan pemalsuan dokumen dalam mengurus impor lima unit Damkar tersebut. PT Scientek Computindo sebagai pelaksana pengadaan memakai jasa pihak ketiga khususnya untuk memperoleh dokumen Pemberitaan Impor Barang. Salah satunya lewat PT Merah Delima.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















