Jakarta, Aktual.com — Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah menangkap puluhan pemakai narkotika. Penangkapan itu dilakukan saat melakukan razia yang digelar selama lima bulan terakhir di sejumlah tempat.
“Dalam Razia yang digelar sejak Maret hingga Agustus 2015 ada 38 orang yang diamankan karena penyalahgunaan narkotika,” kata Kepala Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah Ajun Komisaris Besar Suprinarto di Semarang, Selasa (4/8).
Selama kurun waktu tersebut, lanjut dia, BNN telah menggelar setidaknya 16 razia di sejumlah tempat. Lokasi razia, kata dia, dilakukan di sejulah tempat hiburan malam, rumah kos, serta kawasan lokalisasi.
Dia menuturkan dari 38 orang yang ditangkap, 35 orang di antaranya langsung menjalani rehabilitasi. “Dua orang diproses hukum, satu lagi masih didalami karena baru saja diamankan,” katanya.
Dia menjelaskan, dua orang yang diproses hukum tersebut diketahui menguasai narkotika jenis sabu-sabu dengan berat hingga enam gram. Dari klasifikasi usia, menurut dia, para pengguna narkotika tersebut berada pada rentang 30 sampai 40 tahun.
“Rata-rata di atas 20 tahun, yang paling muda yang pernah diamankan usianya sekitar 21 tahun,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu