Jakarta, Aktual.com — Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Firdaus Djaelani mengatakan ada kemungkinan nantinya bisa terbentuk keputusan dari tim bersama bahwa muncul BPJS Kesehatan dengan berbasis pengelolaan syariah.

“Ya, bisa saja kalau itu (BPJS berbasis syariah) memang keputusan dari tim bersama setelah didalami nantinya,” kata Firdaus Djaelani usai menggelar jumpa pers di Jakarta, Selasa (4/8).

Ia menjelaskan, polemik sebutan haram adalah pada tanggungan denda sebanyak 2 persen terhadap keterlambatan setoran bulanan.

Jika setoran denda tersebut untuk keuntungan BPJS Kesehatan maka bisa disebut haram, namun pada kenyataannya setoran denda tersebut dikembalikan untuk kesejahteraan masyarakat guna menutup biaya pengobatan lainnya.

“Peserta mandiri sekitar 14 juta peserta keseluruhan sebanyak 150 juta, kan tidak mungkin mereka harus mengisi formulir ulang, maka kebijakan baru akan diberlakukan untuk peserta baru,” kata Firdaus.

Sistem keuangan dari BPJS Kesehatan keuangannya tidak bisa disimpan dalam waktu lama, karena operasional perputaran untuk biaya kesehatan cepat untuk penanganan, sehingga belum bisa sewaktu-waktu aset diganti dengan surat berharga.

Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Pengurus Harian DSN MUI Jaih Mubarok mengatakan sebaiknya dana dari setoran BPJS Kesehatan disimpan di bank yang berbasis syariah.

“Demi menghindari gharar, maisir dan riba, maka sebaiknya dana dari BPJS Kesehatan disimpan di bank syariah,” katanya.

Menurutnya, hal ini juga berlaku pada pengelolaan dana haji. “Seluruh dana haji harus ditaruh di bank-bank syariah, karena pada saat ini kapasitas penyimpanan baru mampu pada nominal Rp20 triliun,” kata Jaih.

Artikel ini ditulis oleh: