ā€ˇPelaksana tugas (Plt) pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi SP mengungkapkan, jika pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terhadap salah satu Bupati di Sumatera Utara.

Artinya, dalam wakti dekat KPK bakal menyematkan status tersangka kepada Bupati tersebut.

Namun demikian, Johan belum mau membeberkan Bupati mana yang bakal menyandang status tersangka. Dia beralasan, nama tersebut belum diketahui, dan masih menunggu koordinasi dari tim penyidik KPK.

“Ada sprindik baru untuk Bupati. Nanti saya cek lagi. Ada Sprindik baru. Sprindiknya kemarin (Senin 3 Juli 2015),” ungkap Johan, di Jakarta, Selasa (4/8).

Bukan hanya nama yang masih disembunyikan Johan. Dia pun tidak mau mengutarakan apa kasus yang sampai menjerat Bupati tersebut sebagai tersangka. “Nanti saya cek,” singkatnya.

Dari perkembangan kasus yang tengah berjalan di KPK, terdapat satu nama Bupati yang disebut-sebut telah melakukan tindak pidana korupsi. Perkaranya ialah, kasus dugaan suap kepada DPRD terkait pengesahan LKPJ 2014 dan APBD 2015 milik Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Dalam kasusnya, Bupati Muba, Pahri Azhari memang disebut-sebut terlibat. Kendati demikian, hal ini belum terkonfirmasi kepada lembaga antirasuah.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby