Jakarta, Aktual.com — Ketua MPR Zulkifli Hasan menegaskan bahwa Perppu hanya dapat diterbitkan presiden jika keadaaan genting dan mendesak.

Hal ini dikatakan Zulkifli menanggapi adanya kemungkinan Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu sebagai solusi untuk tujuh daerah yang hanya memiliki satu calon.

Dirinya mengaku tak setuju bila Jokowi mengeluarkan Perppu, karena menurutnya tidak ada keadaan yang genting dan mendesak terhadap tujuh daerah yang memiliki calon tunggal itu.

“Apakah demi tujuh daerah itu, cocok diterbitkan perppu? Apa seimbang dengan keadaan genting dan memaksa. Saya rasa untuk perppu belum sependapat,” ujar Zulkifli, di Jakarta, Selasa (4/8).

Ditambahkan, kemunculan calon tunggal ini adalah bagian dari tanggung jawab parpol karena tak bersedia mengusulkan calon alternatif.

Dirinya mengusulkan agar DPR bersama pemerintah merevisi UU Pilkada, dan tujuh daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon bisa menunggu hasil revisi.

“Kan tidak harus sampai 2017 ditundanya.”

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang