‎Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipastikan tidak akan mengambil alih penyidikan kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, dari tangan Kejaksaan Agung.
“Penanganan perkara (Bansos Pemprov Sumut) di Kejaksaan, pihak Kejaksaan yang akan menangani,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) pimpinan KPK, Johan Budi, di gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/8).
Hal itu seraya menjadi tanggapan atas pernyataan pihak Kejagung, yang menekankan jika penyidikan kasus dugaan korupsi dana Bansos tetap berada di bawah kendali Gedung Bundar.
Namun demikian, Plt pimpinan KPK lainnya, Indriyanto Seno Adji yang hubungi secara terpisah menegaskan, meski kasus Bansos tersebut ditangani pihak Kejagung, lembaganya tetap akan memantau perkembangannya.
Dia mengatakan, KPK masih membuka peluang untuk mengambil alih kasus tersebut, jikalau terdapat ‘tempus delicti’ yang berbeda.
“Kemungkinan (ambil alih kasus Bansos Sumut) selalu bisa terjadi, dan setidaknya kami melakukan kordinasi-supervisi bila Kejaksaan secara teknis menanganinya,” tutur Indriyanto, kepada Aktual.com.
Seperti diwartakan sebelumnya, Kejagung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony T Spontana, menegaskan jika pihaknya akan tetap menangani perkasa dugaan korupsi dana Bansos Pemprov Sumut.
“MoU KPK dan Kejagung, jika satu instansi sudah menangani maka dua instansi lainnya mempersilakan bahkan mendukung,” terang Tony, di Jakarta. (Selengkapnya: Kejagung Tolak Permintaan Kasus Bansos Sumut Ditangani KPK).

 

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby