Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian materiil tentang Undang-Undang (UU) No 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

Sidang lanjutan yang digelar, para pemohon, yakni yakni Trijono Hardjono, Ratna Sarumpaet, Yudi Latif, dan Adhie Massardi, menghadirkan Profesor Sri Edi Swasono sebagai saksi ahli mengenai uji materiil tersebut.

Sri Edi berpendapat meskipun Pancasila tidak disebutkan sebagai Pasal atau Ayat dalam UUD 1945, namun sila-silanya tersurat di dalam pembukaan UUD 1945. Maka dengan demikian, menurutnya, pancasila haruslah berkekuatan hukum sebagai dasar hukum.

(Laporan: Warnoto)