Jakarta, Aktual.co —Pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bahwa APBD 2015 bisa cair hari ini, dibantah bawahannya sendiri, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Heru Budi Hartono.
Kata Heru, butuh waktu sampai APBD 2015 sebesar Rp 69,28 triliun bisa digunakan.
“Kita teken sama-sama dengan paraf DDN (Kementerian Dalam Negeri). Sore diajukan kepada Pak Gubernur,” ujar Heru di Balai Kota DKI, Jakarta, Senin (20/4). 
Bersama Kemendagri, ujar Heru, Pemprov DKI lewat Biro Hukum akan membahas satu persatu pasal dan melakukan koreksi. 
“Jadi pasal bunyinya begini, koreksinya begini. Biro Hukum paraf, kemudian masuk ke Gubernur, saya yang bawa verbalnya. Untuk angka sendiri Gubernur sudah oke,” ujar mantan Wali Kota Jakarta Utara itu.
Setelah itu, untuk pencairannya masih diperlukan lagi namanya Surat Pencairan Dana (SPD).  Itu diperkirakan butuh waktu kurang lebih satu minggu. “Jadi SPD dahulu baru cair dan bisa digunakan oleh SKPD yang mengajukan,” kata Heru.

Artikel ini ditulis oleh: