Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan tak akan mengambil alih kasus bantuan sosial dan bantuan daerah bawahan pemerintah provinsi Sumatera Utara, yang saat ini sedang ditangani oleh pihak Kejaksaan Agung.
Menurut Pelaksana tugas pimpinan KPK Johan Budi Sapto Prabowo, pihaknya hanya akan koordinasi saja dengan Kejagung yang saat ini tengah mengusut kasus tersebut.
“Penanganan perkara di Kejaksaan, pihak kejaksaan yang akan menangani,” ujar Johan di kantor KPK, Selasa (4/8) malam.
Perlu diketahui, KPK saat ini tengah mengusut tindak pidana suap yang melibatkan hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, dan juga Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho serta pengacara kondang Otto Cornelis Kaligis.
Pihak Kejaksaan memang tengah mengusut kasus yang diduga melibatkan juga Gubernur Sumut, terkait dugaan korupsi dana bantuan sosial dan BDB tahun anggaran 2012-2013.
“Jadi kedepan cuma koordinasi saja,” kata Johan.
Dalam kasus dugaan suap, KPK sudah menjerat Gubernur Sumut dan istri mudanya, Evy Susanti. Atas penyematan yang disangka KPK, Gatot dan istrinya itu meminta agar KPK mengambil alih kasus bansos dan BDB itu.
Sebab, kasus dugaan korupsi dana bansos dan BDB Provinsi Sumut ini menjadi awal mula terjadinya gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan yang berujung dugaan suap kepada tiga hakim dan seorang panitera serta pengacara dari OC Kaligis.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu