Jakarta, Aktual.co —Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta akan segera daftarkan gugatan terhadap izin reklamasi Teluk Jakarta yang dikeluarkan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Abdul Halim, mengatakan dalam waktu dekat gugatan akan didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) maupun gugatan class action.
“Gugatan class action dilayangkan karena ada kerugian yang diterima warga Jakarta akibat kebijakan Gubernur Ahok di reklamasi Teluk Jakarta,” kata Abdul, kepada Aktual.co, Kamis (28/5).
Untuk class action, kata dia, yang jadi penggugat adalah warga Jakarta, terutama mereka yang tinggal di wilayah pesisir yang terdampak proyek reklamasi.
Kata Abdul, jumlah warga nelayan DKI yang tinggal di pesisir sekitar 12.000 orang. Namun dia juga belum memastikan apakah seluruhnya akan ikut terlibat class action, atau hanya perwakilan saja yang terlibat.
“Misal seperti saat gugatan uji materi di Mahkamah Konstitusi hanya perwakilan warga saja yang terlibat, tanpa menghilangkan substansi gugatan. Karena tidak dilihat jumlah orang berapa, tapi substansinya,” ujar dia.
Artikel ini ditulis oleh:















