Jakarta, Aktual.com — Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya, Evy Susanti sudah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atas kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.
Atas penahanan itu, keduanya langsung melayangkan surat penangguhan penahanan kepada KPK. Namun, diakui Pelaksana tugas pimpinan KPK Johan Budi, pihaknya belum menerima surat yang dilayangkan Gubernur Sumut tersebut.
“Kami belum terima suratnya, tentunya akan kami lihat terlebih dulu. Tapi sepanjang saya menjadi Plt belum pernah mengabulkan penangguhan penahanan,” ujar Johan di kantor KPK, Selasa (4/8) malam.
Perlu diketahui, selama ini lembaga antirasuah itu belum pernah memberikan penangguhan terhadap para tersangka korupsi. Kecuali, ada tersangka yang mengalami gangguan media yang sangat parah sehingga tak mungkin KPK tetap melakukan penahanan di Rutan KPK.
Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya, Evy Susanti sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap kepada hakim PTUN Sumut dan saat ini sudah ditahan di Rutan Cipinang. Untuk Evy ditahan di rumah tahanan KPK.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu