Jombang, Aktual.com – Komisi C yang membidangi organisasi memutuskan untuk memasukkan sistem ahlul halli wal ‘aqdi (Ahwa) untuk muktamar yang akan datang. Keputusan Komisi Organisasi ini sama dengan yang diputuskan Forum Rois Syuriah.
Bedanya, hasil di Komisi C pemberlakuannya untuk muktamar yang akan datang, sementara hasil pada Forum Rois Syariah untuk Muktamar NU ke-33 kali ini.
“Sudah sepakat Ahwa, tapi diberlakukan untuk pemilihan pada Muktamar ke-34,” terang KH Sisyanto, Ketua PCNU Babat disela-sela Muktamar NU 33 di Jombang, Jatim, Selasa (4/8).
Pembahasan Komisi Organisasi ini sebelumnya disampaikan Ketua PCNU Kabupaten Magelang, KH Mahsun, dimasukkan ke dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) baru. Sebab itu pemberlakuannya untuk muktamar yang akan datang.
Ditambahkan Sisyanto, Komisi Organisasi juga merekomendasikan pelaksanaan sistem Ahwa langsung berlaku paska muktamar untuk jajaran dibawah pengurus pusat.
“Mulai ranting MWC, PC dan PW setelah muktamar langsung berlaku Ahwa,” tegasnya.
“Kesepakatan tadi, Ahwa, diterapkan untuk muktamar depan. Komisi Organisasi kan bahas AD/ART, yang lain ada forum kiai sepuh dan suriah itu beda,” tambahnya.
Artikel ini ditulis oleh: