Jakarta, Aktual.com — Perseroan Terbatas Bursa Efek Indonesia (BEI) mengatakan bahwa dalam waktu dekat ini akan mengajukan perubahan kelompok fraksi harga saham (tick price) kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Mayoritas perusahaan sekuritas menyepakati untuk mengubah aturan fraksi harga itu. Namun, perubahan itu juga diharapkan tidak membuat spekulasi di pasar saham menjadi tinggi. Dalam 1–2 hari ini, BEI akan ajukan perubahan aturan fraksi saham itu,” kata Direktur Utama BEI Tito Sulistio di Jakarta, ditulis Rabu (5/8).
Saat ini, BEI membagi tiga kelompok fraksi harga saham, yakni harga saham kurang dari Rp500 memiliki fraksi Rp1 dan pergerakan harga maksimum perubahan Rp20. Lalu, harga saham Rp500–Rp5.000 memiliki fraksi harga sebesar Rp5 dan pergerakan harga maksimum perubahan Rp100. Harga saham Rp5.000 ke atas memiliki fraksi Rp25 dan pergerakan harga maksimum Rp500.
“Ada beberapa kajian terkait itu, termasuk dari usulan asosiasi dan FGD (forum group disscusion) dengan investor,” kata Tito Sulistio.
Komite Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) Susy Meilina mengapresiasi langkah Direksi BEI yang akan melakukan perubahan terhadap fraksi harga saham. Fraksi harga saham saat ini dinilai tidak menguntungkan bagi perusahaan efek.
“Fraksi harga saham saat ini terlalu kecil, diharapkan diperbesar fraksi harganya sehingga bisnis efek lebih baik,” katanya.
Sebelumnya, Direktur BEI Samsul Hidayat mengatakan bahwa ada kemungkinan formulasi aturan fraksi harga saham akan berubah sesuai dengan harapan pelaku pasar di dalam negeri.
“Sebagian pelaku pasar saham sudah menerima kelompok fraksi harga saham yang ada saat ini, nantinya yang tidak sesuai akan diubah. Bursa Efek Indonesia juga sudah melakukan pertemuan dengan sejumlah anggota bursa dan emiten untuk membahasnya,” kata dia.
Artikel ini ditulis oleh: