Jakarta, Aktual.com — Tersangka kasus korupsi kondensat, Raden Prijono memenuhi panggilan Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Rabu (5/8). Dia akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan kondensat bagian negara, yang telah melibatkan PT TPPI dan SKK Migas.

“Setelah minggu lalu tak hadir, pagi ini Pak Raden memenuhi panggilan Bareskrim dan saat ini sedang di periksa,” kata kuasa hukum RP di Bareskrim.

Sementara itu, Direktur Tindak Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Victor E Simanjuntak menyebut, pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan terakhir terhadap tersangka RP (Raden Prijono) dan DH (Djoko Harsono).

Pemeriksaan ini, sambung dia, untuk mengklarifikasi keterangan-keterangan dari tersangka Honggo Wendratmo, yang sudah digarap polisi di Singapura.

Untuk tersangka Djoko Harsono, kata dia, sudah diperiksa pada tanggal 28 Juli 2015, ketika Raden tak hadir penuhi panggilan Bareskrim. Sedangkan tersangka HW, sambung dia sudah diperiksa sebagai tersangka di Singapura dan akan diperiksa lagi tanggal 7 Agustus 2015.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu