Jakarta, Aktual.com — Lembaga pemasyarakatan kelas II-A Kabupaten Jember, Jawa Timur akan memberikan remisi pengurangan masa tahanan kepada 222 narapidana. Pemberian remisi itu dilakukan dalam rangka hari kemerdekaan Bangsa Indonesia ke 70 tahun.
“Kami mengusulkan 222 narapidana untuk mendapatkan remisi khusus 17 Agustus 2015, namun SK dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di Jatim belum turun,” kata Kepala Seksi Pembinaan dan Anak Didik (Binadik) Lapas Kelas II-A Jember, Alip Purnomo, Rabu (5/8).
Namun demikian, dia mengaku belum mengetahui apakah usulan tersebut mendapatkan restu dari kantor wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jatim. Sebab, lanjut dia, sampai saat ini masih menunggu SK tersebut.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat SK dari Kanwil Jatim sudah turun dan dapat diketahui berapa jumlah narapidana yang disetujui untuk mendapatkan remisi Hari Kemerdekaan,” kata dia.
Dia mengatakan, nama-nama yang telah diusulkan untuk mendapatkan remisi pengurangan masa penahanan itu karena narapidana tersebut selama menjalani penahanan berkelakuan baik, tidak melanggar aturan di dalam Lapas dan mengikuti semua program bimbingan yang diberikan petugas dengan baik.
“Kami juga mempertimbangkan perilaku narapidana selama di Lapas dan biasanya mereka yang sudah menjalani masa hukuman minimal lebih dari enam bulan akan mendapatkan remisi yang bervariasi,” ujar dia.
Alip mengatakan remisi atau pengurangan masa tahanan merupakan hak semua narapidana, namun diterima atau tidaknya usulan remisi itu, sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Hukum dan HAM.
Data di Lapas Kelas II-A Jember mencatat jumlah narapidana yang mendapat remisi Hari Kemerdekaan tahun lalu sebanyak 229 orang dengan rincian 223 narapidana mendapat remisi umum satu, dan sebanyak enam narapidana mendapat remisi dua atau langsung bebas pada 17 Agustus 2014.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu