Jakarta, Aktual.com — Penyidik Polda Metro Jaya mencekal seorang pengusaha Yohanes terkait dugaan korupsi penyuapan dan pencucian uang “dwelling time” di Pelabuhan Peti Kemas Tanjung Priok Jakarta Utara.
“Surat sudah dilayangkan beberapa waktu lalu,” kata Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Ajie Indra di Jakarta, Rabu (5/8).
Ajie mengatakan penyidik kepolisian telah mengajukan pencekalan Yohanes kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Ajie mengungkapkan nama Yohanes muncul berdasarkan pengakuan dari importir garam Lusi Maryati yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Yohanes tercatat sebagai pengusaha asal Surabaya, Jawa Timur dengan status saksi terkait kasus dwelling time tersebut.
Polisi akan memeriksa Yohanes sebagai saksi guna mendalami dan mengembangkan dugaan kasus suap dwelling time yang menyeret pejabat Kementerian Perdagangan RI itu.
Sejauh ini, polisi telah menahan lima tersangka yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI non-aktif Partogi Pangaribuan dan Kepala Subdirektorat Barang Modal Bukan Impor Ditjen Daglu Kementerian Perdagangan RI Imam Aryanta.
Selanjutnya, seorang Pekerja Harian Lepas (PHL) Kemendag RI Musyafa, serta dua pengusaha importir yaitu Mingkeng dan Lusi.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid