Jakarta, Aktual.com — Kejaksaan Negeri Kuala Pembuang, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah menghentikan penyelidikan kasus uang makan dan minum pegawai di Rumah Sakit Umum di wilayah itu, yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan tahun 2013. Penghentian itu dilakukan setelah manajemen RSUD melakukan pengembalian kerugian negara sebesar Rp 360 juta pada saat dilakukannya penyelidikan.
“Kita mengutamakan penyelamatan keuangan negara, kecuali perkara itu sudah masuk tahap penyidikan maka sesuai dengan Pasal 4 UU 31/2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pengembalian kerugian tidak akan menghapus tindak pidana yang terjadi,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kuala Pembuang Djasmaniar di Kuala Pembuang, Rabu (5/8).
Meski sudah sempat memintai keterangan dari Direktur RSUD dan puluhan pegawainya, namun pihak kejaksaan tetap tidak bisa memaksakan kasus tersebut untuk dilanjutkan ke penyidikan, selain tidak ada lagi kerugian negaranya, uang makan minum itu juga dinikmati oleh seluruh pegawai RSUD.
“Kalau kita tetap lanjutkan, bisa jadi tersangka semua pegawai RSUD,” kata dia.
Kasus tunjangan makan dan minum RSUD ini mulai mencuat Desember 2013 lalu, sejumlah pegawai mengeluh terjadi pemotongan yang cukup signifikan terhadap tunjangan makan dan minum mereka yang mencapai 25 persen. Bahkan pemotongan uang makan minum itu juga dikenakan terhadap pegawai honorer dan tenaga kerja sukarela (TKS) meskipun sebenarnya penghasilan mereka tidak seberapa.
Keterangan Direktur RSUD Kuala Pembuang ketika itu, pemotongan sebesar 25 persen itu dibagi-bagi untuk fee RSUD 10 persen, ppn+pph 12 persen dan CV tiga persen. Kemudian, kasus tunjangan makan minum RSUD Kuala Pembuang, pada tahun 2013 juga pada akhirnya menjadi temuan BPK-RI sebesar Rp 360 juta.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu