Jakarta, Aktual.co — Direktur Sumber Daya Manusia PT Media Karya Sentosa Antonius Bambang Djatmiko menerima putusan majelis hakim yang memvonis dirinya selama dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.
Antonius Bambang Djatmiko dinilai terbukti memberikan Rp15,05 miliar kepada mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin.
“Kami terima,” kata Antonius dalam sidang pembacaan putusan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (20/4).
Majelis hakim yang terdiri atas Prim Haryadi, Muhammad Mukhlis, Casmaya, Ugo dan Anwar memutuskan Antonius divonis 2 tahun dan denda sebesar Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan, lebih rendah dibanding tuntutan tiga tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.
Sedangkan jaksa penuntut umum KPK menyatakan pikir-pikir.
“Kami pikir-pikir yang mulia,” kata jaksa KPK, Nanang Suryadi.
Seusai sidang, Nanang menyatakan bahwa seharusnya KPK akan mengembangkan kasus tersebut ke pemberi lainnya.
“Seharusnya dikembangkan, tapi kita tunggu pimpinan,” kata Nanang Suryadi.
Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK Johan Budi menyatakan bahwa pengembangan kasus dapat dilakukan bila ditemukan bukti baru.
“Pengembangan dilakukan apabila ada bukti baru yang mengaitkan ke pihak lain,” kata Johan melalui pesan singkat.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















