Jakarta, Aktual.co — Kementerian Dalam Negeri mengundang perwakilan 68 daerah guna mengklarifikasi ketersediaan anggaran untuk pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak 2015.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Arif Rahman Hakim, Sekretaris Jenderal Bawaslu Gunawan, para sekretaris daerah, ketua KPU daerah dan ketua panwaslu.
“Pertemuan hari ini sejatinya mengingatkan bapak ibu sekalian bahwa kami telah memayungi melalui Permendagri Nomor 37 Tahun 2014 dan Surat Edaran tertanggal 9 Maret 2015 bahwa daerah bisa menggunakan mekanisme pengeluaran anggaran (pilkada) mendahului penetapan perda perubahan APBD, tanpa melalui persetujuan DPRD,” kata Direktur Jenderal Keuangan Daerah Reydonnizar Moenek saat memimpin rapat koordinasi, di Jakarta, Senin (20/4).
Dia menjelaskan kepada para pembuat kebijakan daerah tersebut bahwa untuk pelaksanaan pilkada serentak gelombang pertama, daerah dapat menggunakan dana belanja tidak terduga, penjadwalan ulang pencapaian target kinerja program dan kegiatan lainnya, serta memanfaatkan kas yang tersedia.
“Slot-nya hanya satu, yakni hibah. Bahwa terhadap pelaksanaan pilkada itu, hibah menjadi wajib dilakukan oleh pemerintah daerah kepada KPU provinsi, kabupaten dan kota,” jelasnya.
Ke-68 daerah tersebut memiliki kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada Januari hingga Juni 2016, namun diperintahkan oleh Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota untuk ikut serta dalam pilkada serentak 2015.
Akibatnya, sebanyak 68 daerah tersebut belum sempat menganggarkan dana pilkada baik di dalam anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) maupun APBD perubahan.
Dalam rapat koordinasi tersebut, 51 daerah di antaranya mengaku siap dan cukup memiliki anggaran untuk pilkada 2015, sedangkan enam di antaranya mengatakan tidak memiliki anggaran cukup dan 11 lainnya belum terkonfirmasi.

Artikel ini ditulis oleh: