1 dari 7
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memperpanjangan masa pendaftaran Pilkada serentak hingga 7 hari dimulai sejak hari Kamis tanggal 6 Agustus 2015.
Ketua Bawaslu Muhammad didampingi Pimpinan Bawaslu Nelson Simanjuntak (kanan) saat memberikan keterangan kepada wartawan di gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (5/8/2015). Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memperpanjangan masa pendaftaran Pilkada serentak hingga 7 hari dimulai sejak hari Kamis tanggal 6 Agustus 2015.
Ketua Bawaslu Muhammad (tengah) didampingi Pimpinan Bawaslu Nasrullah (kiri) dan Pimpinan Bawaslu Nelson Simanjuntak (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan di gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (5/8/2015). Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memperpanjangan masa pendaftaran Pilkada serentak hingga 7 hari dimulai sejak hari Kamis tanggal 6 Agustus 2015.
Ketua Bawaslu Muhammad didampingi Pimpinan Bawaslu Nasrullah (kiri) saat memberikan keterangan kepada wartawan di gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (5/8/2015). Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memperpanjangan masa pendaftaran Pilkada serentak hingga 7 hari dimulai sejak hari Kamis tanggal 6 Agustus 2015.
Ketua Bawaslu Muhammad (tengah) didampingi Pimpinan Bawaslu Nasrullah (kiri) dan Pimpinan Bawaslu Nelson Simanjuntak (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan di gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (5/8/2015). Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memperpanjangan masa pendaftaran Pilkada serentak hingga 7 hari dimulai sejak hari Kamis tanggal 6 Agustus 2015.
Ketua Bawaslu Muhammad (tengah) didampingi Pimpinan Bawaslu Nasrullah (kiri) dan Pimpinan Bawaslu Nelson Simanjuntak (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan di gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (5/8/2015). Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memperpanjangan masa pendaftaran Pilkada serentak hingga 7 hari dimulai sejak hari Kamis tanggal 6 Agustus 2015.
Artikel ini ditulis oleh:















