Jakarta, Aktual.com — Tersangka Siti Juwariah (31), warga Desa Jligi Kutowinangun, Kebumen mengakui membuang bayi laki-lakinya yang baru dilahirkan, di kebun pisang Kelurahan Pucangsawit, Jebres, Solo karena merasa bingung.
Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol Ahmad Luthfi melalui Kapolsek Jebres Kompol Edison Panjaitan di Solo, Rabu (5/8), mengatakan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, akhirnya diketahui bahwa bayi yang dilahirkan itu hasil hubungan gelap dengan Guntur Santoso (39), warga Sanggung Gatak, Sukoharjo..
Bayi tersebut ditemukan oleh warga setempat di kebun pisang, sedangkan Guntur yang sudah mempunyai keluarga, saat ini sudah diamankan oleh polisi.
Tersangka, katanya, mengaku melahirkan bayi laki-laki yang diberi nama Egix di kamar indekos di Jebres pada Minggu (26/7) sekitar pukul 02.00 WIB.
Setelah melahirkan bayi itu, pelaku kemudian memotong plasenta (ari-ari) dengan gunting.
“Bayi sempat menangis setelah dilahirkan, dan pelaku kemudian menggendong untuk ditimang-timang. Pelaku kemudian menyelimuti dengan kain dan dimasukan ke dalam kardus,” kata Ahmad.
Pelaku kemudian membawa bayi tersebut ke halamam belakang rumah dan meletakkan di kursi panjang. Pelaku yang dalam kebingungan untuk menempatkan bayinya, kemudian berniat membunuh anak kandungnya itu.
Namun, pelaku mengurungkan niat itu, dan kemudian meletakkan kardus berisi bayi tersebut di kebun pisang, di balik tembok pagar rumah.
“Bayi itu, kemudian menangis dan ditemukan warga sekitar untuk diberikan pertolongan,” katanya.
Dia menjelaskan tersangka Guntur Santoso juga mengaku sempat bersiasat membawa bayi itu ke panti asuhan, untuk selanjutnya dia sendiri mengadopsi anak kandungnya itu.
Namun, katanya, tersangka Siti sengaja membuangnya karena merasa bingung dan malu.
Polisi pada akhirnya meringkus keduanya untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan aturan hukum. Para tersangka dapat dijerat dengan pasal penelantaran anak, yakni Pasal 76B dan dan Pasal 77B Undang-Undang RI No. 35/2014, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak Rp100 juta.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby