Jakarta, Aktual.co — Penadah uang suap dari PT Media Karya Sentosa (PT MKS) kepada mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron, Abdul Rouf, didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf b Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyangkakan Rouf telah bersama-sama dengan Fuad melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang merupakan kejahatan yang berlanjut dengan menerima sejumlah hadiah.
“Terdakwa (Abdul Rouf) menerima uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp1,9 miliar, dari Rp18,05 miliar yang diterima Fuad Amin, atas pemberian dari Antonius Bambang Djatmiko (HRD PT MKS), Sardjono (Presiden Direktur PT MKS), Sunaryo Suhadi (Managing Director PT MKS), dan Achmad Harjianto (Direktur Teknik PT MKS), melalui Sudarmono,” papar JPU KPK, Nurul Widiasih, ketika membacakan dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (20/4).
Lebih jauh disampaikan JPU KPK, Rouf diduga tiga kali menerima uang suap dari PT MKS yang terjadi pada 1 September 2014. Ketika itu, dia sempat menemui Fuad untuk diminta menghubungi Antonius Bambang Djatmiko. Fuad meminta Rouf agar berkoordinasi dengan Bambang mengenai lokasi penerimaan uang suap.
“Kemudian terdakwa bersama Imron (penjaga rumah Fuad), pergi ke Carrefour, Jakarta Timur, dan bertemu dengan Sudarmono di tempat parkir. Kemudian terdakwa bersama Imron menerima tas berisi uang sebesar Rp600 juta yang diserahkan Sudarmono,” pungkas Jaksa.
Seperti diketahui, suap yang diterima Rouf itu adalah sebagai ucapan terima kasih kepada Fuad selaku Bupati Bangkalan, karena telah mengarahkan tercapainya perjanjian Konsorsium dan kerjasama antara PT MKS dan PD Sumber Daya, terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















