Jakarta, Aktual.co — Sidang praperadilan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik, terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan tersangka akan dilanjutkan, Selasa (21/4) besok, dengan agenda pembuktian dari pihak pemohon.
“Sidang dilanjutkan esok dengan agenda pembuktian dari pihak pemohon,” ujar hakim tunggal Sihar Purba, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/4).
Kuasa hukum Jero, Hinca Pandjaitan, meminta kepada majelis hakim untuk melanjutkan persidangan dengan agenda pembuktian, pada Rabu (22/4) lusa. Ia beralasan kuasa hukum perlu menyiapkan pembuktian tertulis. Namun hakim menolak permintaan lantaran waktu sidang praperadilan terbatas.
“Jadi agenda selanjutnya yakni pembuktian dan saksi, dua hari untuk pemohon (Jero), Selasa dan Rabu. Dua hari untuk termohon (KPK), Kamis dan Jumat. Harap gunakan waktu seefektif mungkin lantaran hanya tujuh hari untuk praperadilan,” tutup Sihar.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















