Jakarta, Aktual.co —  Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri mengamankan seorang wanita warga negara Bulgaria berinisial IIT, terkait kasus pencurian uang nasabah bank melalui ATM.
Menurut Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Victor Edi Simanjuntak, modus pelaku dengan cara memasang skimmer (alat pembaca magnetik stripe kartu), dan memasang hidden camera untuk mengetahui personal identification number (PIN). Saat ini, penyidik subdirektorat Cyber Crime masih memburu tiga pelaku lainnya.
Saat ditangkap, IIT bersama enam orang warga negara asing lain yang terdiri dari empat laki-laki dan dua perempuan. Mereka tengah pesta minuman keras. Namun, berdasarkan proses pemeriksaan penyidik, dua orang hanya terbukti melanggar aturan keimigrasian dan empat lainnya tidak terbukti terlibat tindak pidana itu.
“Tersangka IIT diamankan tim penyidik cyber crime disebuah vila mewah di daerah Seminyak, Bali,” ujar Victor di kantornya, jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (20/4).
Penangkapan IIT (46)  itu diawali dari laporan salah satu bank di Indonesia. Rekaman CCTV bank tersebut menunjukan IIT dan rekan-rekannya tengah membongkar fasilitas di salah satu anjungan tunai mandiri (ATM) di Bali.
“Kami lalu menurunkan penyidik keliling Bali, mencari apa yang pelaku kerjakan di ATM itu,” ujar Victor.
Dari hasil penyelidikan, penyidik menemukan ada beberapa ATM yang sudah disabotase oleh pelaku. Pelaku menanamkan alat bernama ‘router’ dan kamera kecil di ATM. Router itu untuk merekam data dari kartu ATM nasabah, sementara kamera itu untuk melihat personal identification number (PIN).
“Jadi, pelaku sudah dapat data elektronik ATM dan PIN nasabah. Nah, pelaku tinggal menarik uang saja, berapa yang dia mau,” ujar Victor.
Victor mengatakan, IIT melakukan aksinya bersama tiga orang lain. Tiga rekan IIT tengah diburu Polisi.
IIT dikenakan Pasal 362 KUHP, 363 KUHP, 406 KUHP, Pasal 30 juncto Pasal 46 dan atau Pasal 32 juncto Pasal 48 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 3, 4, 5 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan hukuman di atas 10 tahun kurungan penjara.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby