Jakarta, Aktual.com — Badan Reserse Kriminal Mabes Polri sudah mengajukan berkas milik tersangka korupsi kondensat, Honggo Wendratmo tahap satu ke Kejaksaan dan dinyatakan lengkap lalu disusul tahap dua. Sehingga maka mau tidak mau HW harus dipaksa pulang ke Indonesia untuk menjalani sidang.

Pasalnya, Bareskrim pada Jumat (7/8) besok kembali akan memeriksa bekas bos PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (PT TPPI) di Singapura. Jika, tak mau dibawa pulang ke Indonesia maka dipastikan Polri, tersangka HW akan dipaksa pulang.

“Kalau saat mau sidang tidak hadir, ya kemungkinan itu (jemput paksa) bisa dilakukan. Saat ini status HW masih WNI dan di Singapura dia menggunakan visa pelancong,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Victor E Simanjuntak, Kamis (6/8).

Namun demikian, upaya persuasif akan dikedepankan oleh pihak Polri. Terlebih, otoritas Singapura dan Honggo bisa bekerja sama dengan baik dengan Kepolisian Indonesia. “Upaya itu ada, persuasif akan kami upayakan semaksimal mungkin kan selama ini sudah ada kerjasama yang baik dengan Singapura,” ujar dia

Apalagi, sambung Victor, selama ini pemerintah Singapura dan Honggo kooperatif. Hal ini, klaim dia dilihat dari HW yang bersedia diperiksa dan Singapura pun memberikan izin untuk memeriksa bersangkutan. “Mereka kooperatif, belum meminta dijemput karena masih bisa diperiksa. Kecuali kalau tidak bisa diperiksa nah kita proses DPO lalu rednotice,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu