Jakarta, Aktual.com — Sidang pembacaan dakwaan terhadap Bupati Pulau Morotai, Maluku Utara, Rusli Sibua terpaksa ditunda. Pasalnya, Rusli tidak didampingi penasihat hukum-nya karena tengah menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Penundaan itu diputuskan setelah majelis hakim mengabulkan permohonan keberatan Rusli. “Penasihat hukum sementara di sidang praperadilan yang mulia. Saya mohon izin, saya tidak mengerti. Saya mohon karena berhalangan, kita minta penundaan,” kata Rusli ke majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/8).

Menanggapi permohonan itu, hakim ketua Supriyono kemudian berdiskusi dengan hakim anggota dan menghasilkan keputusan untuk menerima keberatan Rusli. Namun demikian, hakim menegaskan jika pada sidang selanjutnya penasihat hukum Rusli tetap tidak hadir, persidangan tetap akan dilanjutkan.

“Setelah musyawarah, majelis hakim memutuskan keberatan saudara dikabulkan. Tapi untuk selanjutnya jika tidak hadir, sidang akan dilanjutkan, karena sudah menghambat,” kata hakim.

Seperti diketahui, Rusli ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap sengketa Pilkada Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara di Mahkamah Konstitusi, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 26 Juni 2015 lalu.

Dia diduga memberi uang sebesar Rp 2,989 miliar kepada Akil Mochtar selaku Ketua MK saat itu, sebagai imbalan agar dimenangkan dalam sidang sengketa Pilkada Morotai 2011 tersebut.

Atas dugaan itu, KPK menjerat Rusli dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Rusli kemudia mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dirinya ke PN Jaksel. Saat ini, sidang praperadilan atas permohonan Rusli tengah berjalan.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu