Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Andri Sophan, pada Kamis (6/8).

Selain Andri, penyidik lembaga antirasuah juga memeriksa Kepala Dinas PU Cipta Karya dan Pengairan Kabupaten Muba, Zainal Arifin.

Keduanya akan diperiksa sehubungan dengan kasus dugaan suap kepada DPRD, terkait pengesahan LKPJ 2014 dan APBD milik Pemerintah Kabupaten Muba.

“Iya betul, keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SF (Syamsudin Fei),” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi.

Pemeriksaan terhadap dua Kepala Dinas itu, diduga untuk menelusuri kebenaran informasi mengenai uang suap yang dikumpulkan Perangkat Daerah (SKPD) Pemkab Muba. Uang tersebut disinyalir menjadi suap yang dibagikan kesemua anggota DPRD Muba.

Adapun rincian uang yang diberikan ke anggota DPRD adalah 33 anggota DPRD Muba masing-masing sebesar Rp 50 juta, delapan Ketua Fraksi masing-masing sebesar Rp 75 juta, dan empat pimpinan DPRD Muba masing-masing sebesar Rp 100 juta.

Dalam kasus suap tersebut, KPK telah menetapkan empat orang tersangka. Empat orang itu ialah, anggota DPRD asal PDIP, Bambang Karyanto, anggota DPRD dari Partai Gerinda, Adam Munandar, Kepala DPPKAD Muba Syamsudin Fei, dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Beppeda) Muba, Faisyar.

Mereka diringkus dalam sebuah operasi tangkap tangan ketika tengah melakukan pertemuan di kediaman Bambang di Jalan Sanjaya, Alang-alang, Palembang, Sumatera Selatan, pada Jumat malam, 19 Juni 2015.

Bambang dan Adam yang diduga sebagai penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Syamsudin dan Faisyar yang diduga sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby