Jakarta, Aktual.com — Bekas Bupati Bangkalan Fuad Amin disebut berniat membeli satu lantai apartemen Sudirman Hill Residence Jakarta sebanyak 18 unit. Lokasi apartemen tersebut terletak di Jalan Karet Pasar Baru Barat V Nomor 92 Karet Tengsin Tanah Abang Jakarta Pusat.
Hal tersebut dibeberkan oleh saksi staf di PT Muliaguna Propertindo Development Fitri, selaku pengelola apartemen Sudirman Hill Residence Tower dalam sidang di pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/8).
“Bapak (Fuad) rencananya mau ambil hampir satu lantai total semuanya 18 unit, tapi terbentur identitas karena dari kita hanya membatasi satu KTP untuk dua unit,” kata dia.
Namun Fuad selaku Bupati Bangkalan 2003-2013 itu akhrinya hanya membeli delapan unit pada 11 Oktober 2013. “Jadi akhirnya bapak membeli delapan unit. Delapan unit atas nama bapak ada dua unit, atas nama ibu Siti Masnuri (istri Fuad) dua unit, bapak Taufik Hidayat ada dua unit dan bapak Abdul Hadi ada dua unit,” kata Fitri.
Proses pembeliannya adalah dalam soft launching apartemen tersebut, Fuad dan istrinya Siti Masnuri membawa KTP atas nama mereka dan dua KTP lain atas nama Taufik Hidayat dan Abdul Hadi. Fuad dan Siti pun langsung memberikan booking fee.
“Bapak memberikan booking fee, satu unit booking fee-nya Rp 20 juta, jadi delapan dikali Rp 20 juta ada Rp 160 juta. Saya dikasih separuh hari itu lalu besoknya dilunasi lewat transfer,” kata Fitri.
Namun Fitri sendiri lupa berapa nominal harga delapan unit apartemen tersebut. “Saya sudah lupa, tapi yang pasti unit ibu Siti ada tiga kamar dan dua kamar dan satu, kisarannya hampir Rp 2 miliar, ada juga unit yang Rp 900 juta, saya lupa karena datanya sudah diambil KPK juga,” kata Fitri.
Fuad membayar apartemen tersebut secara bertahap dalam 24 kali angsuran. “Ada 24 kali pembayaran secara bertahap, karena bapak ibu minta ditotalin, jadi global membayar sekitar Rp 489 juta semuanya, setiap bulan dibayarkan sekian. Total yang sudah dibayarkan sekitar Rp 4,5 miliar lebih lah ya,” kata Fitri.
Pembayaran itu dilakukan secara transfer melalui setoran tunai ke rekening Fitri. Fitri pun saat itu tidak mengetahui pekerjaan Fuad saat itu. “Waktu itu saya enggak tahu pekerjaan bapak karena saya pikir pengusaha dari Madura, jadi saya pikir pengusaha barang bekas, lalu bapak bilang kalau bapak baru jual tanah,” ujar Fitri.
Dalam perkara ini, Fuad didakwa dengan tiga dakwaan yaitu pertama menerima Rp 18,05 miliar dari PT Media Karya Sentosa (MKS), karena telah mengarahkan tercapainya perjanjian konsorsium dan perjanjian kerja sama antara PT MKS dan PD Sumber Daya serta memberikan dukungan untuk PT MKS kepada Kodeco Energy CO LTd terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur.
Kedua, melakukan pencucian uang pada saat menjabat sebagai Bupati Bangkalan dan Ketua DPRD Bangkalan 2010-2014 hingga Rp 229,45 miliar. Dan ketiga, melakukan pencucian uang pada saat menjabat sebagai Bupati Bangkalan periode 2003-2010 hingga Rp 54,903 miliar.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu