Jakarta, Aktual.com — Mantan Bupati Bangkalan, Madura, Fuad Amin Imron bukan hanya mendapat ‘fee’ dari setiap kegiatan di Dinas Kesehatan dan Pendidikan Kabupaten Bangkalan. Dia juga terungkap meminta ‘jatah’ dari setiap kegiatan di Dinas Pertambangan.

Hal itu mencuat ketika Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menghadirkan Bendahara Pengeluaran Dinas Pertambangan Kabupaten Bangkalan, Roro Aning Larasati.

Saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang untuk terdakwa Fuad Amin Imron, Roro mengungkapkan jika dirinya kerap memberikan ‘fee’ kegiatan Dinas Pertambangan langsung ke Fuad. Dia pun mengaku, setiap kali memberikan ‘fee’ selalu ada pencatatan.

“Selalu saya yang serahkan ‘fee’. Dilakukan pencatatan. Pernah melihat dicatat di buku. Saya juga rekap Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), kemudian di ‘crosscheck’,” beber Roro, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (6/8).

Lebih jauh diungkapkan Roro, Fuad selalu mendapatkan 10 persen ‘fee’ dari setiap kegiatan di Dinas Pertambangan. Dia mengaku, mengetahui persis berapa nominal yang diterima Ketua DPRD Bangkalan non-aktif itu.

“SPP, SPM, ajukan ke keuangan, baru diterbitkan SP2D. Pencairan dibawah lima juta, cairkan seperti biasa baru diserahkan ‘feenya’, 10 persen,” ungkapnya.

Seperti diwartakan sebelumnya, selain dari Dinas Pertambangan Fuad juga selalu menerima ‘fee’ dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bangkalan. ‘Fee’ yang diterima Fuad terbilang besar, hingga mencapai Rp 7,5 miliar.

“Pemberian 2010 total Rp 1,8 miliar, 2011 total Rp 2,7 miliar, dan 2012 jumlah Rp 3 miliar,” terang Kepala Dinkes Bangkalan, Lily Setyawati Mukti, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/8).

Dalam sidang yang sama, Jaksa KPK juga menghadirkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan, Moh. Mohni. Pada kesempatan itu, Jaksa KPK, Titik Utami sempat membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Mohni, yang dalam kesaksiannya terungkap, bahwasanya selama 2012 Disdik Bangkalan memberikan uang ‘fee’ kepada Fuad sebesar Rp 41 miliar.

“Keterangan saksi ada sebesar 5-10 persen dari anggaran tersebut, BAP tanggal 2 Februari 2015 pada angka 15. Keterangan tersebut ditambahkan menjadi, pada saat menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan pernah memberikan uang dari sumber uang dari dana DAK tahun anggaran 2012, anggaran Rp 41 miliar dan dari anggaran tersebut untuk saudara Fuad Amin selaku bupati bangkalan yaitu sebesar 5-10 persen dari anggaran tersebut,” papar Jaksa usai membacakan BAP Mohni.‎

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby