Jakarta, Aktual.com — Jaksa Agung Prasetyo memastikan, pihaknya tetap akan menangani kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) Provinsi Sumatera Utara yang diduga menyeret Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.
“Penanganan kasus Bansos jalan terus,” kata Prasetyo usai mengikuti upacara pelantikan sembilan anggota Komisi Kejaksaan di Istana Negara Jakarta, Kamis (6/8).
Dia pun tak menampik jika kasus tersebut ada kemungkinan dialihkan, namun harus ada prosedur dan mekanisme yang harus dilajani. “Segala kemungkinan itu ada. Tapi itu pasti ada prosedur, ada mekanisme dan juga akan ada komunikasi. Sejauh ini tidak ada (komunikasi). Sejauh ini KPK sendiri tidak ada komunikasi untuk mengambil alaih kasus bansos,” ujar dia.
Prasetyo juga mengatakan, kasus yang ditangani Kejagung dan KPK berbeda, dimana Kejagung menanggani kasus Bansos yang sudah lama ditangani, sedangkan KPK kasus penyuapan. Ketika ditanya apakah tidak ada benturan jadwal pemeriksaan antara KPK dan Kejagung, Prasetyo mengatakan akan melakukan komunikasi dengan KPK untuk mengatur jadwal pemeriksaan.
“Kami akan atur jadwalnya, sebelum memanggil Gatot, kan ada saksi lain yang dipanggil,” kata dia.
Sebelumnya Gatot meminta kepada KPK agar mengambil alih kasus korupsi Bansos Sumut yang tengah ditangani kejaksaan.
“Kami berharap dengan hasil koordinaasi kami dengan klien kami, Pak Gatot dan Ibu Evy, agar kasus dalam hal ini bukan saja terkait dengan dugaan penyuapan, tapi juga untuk Bansos, BDB (Bantuan Daerah Bawahan), dan lain-lain untuk kiranya dapat diproses oleh KPK, bukan pihak kejaksaan,” kata pengacara Gatot, Razman Arief Nasution di KPK, Senin (3/8).
Razman beralasan jika kasus Bansos ditangani KPK penyidikannya lebih efektif. Kasus dugaan korupsi dana bansos tahun anggaran 2011-2013 tersebut berawal dari penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada 2014 lalu.
Kemudian, tim hukum Pemprov Sumatera Utara menggugat Kejati Sumut ke PTUN atas dasar surat perintah penyelidikan yang dikeluarkan Kejati Sumut atas kasus itu. Putusan PTUN pada tahun 2015 memenangkan Pemprov Sumut, namun KPK membongkar adanya dugaan suap dalam proses putusan PTUN tersebut dan menyeret Pengacara OC Kaligis.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu