Jakarta, Aktual.com — Mantan Bupati Bangkalan, Madura, Fuad Amin Imron kerap meminta uang kepada pekerja harian lepas Pemerintah Kabupaten setempat. Uang itu diberikan agar Fuad mau mengangkat pegawai harian Pemkab Bangkalan, menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Fakta tersebut diungkapkan oleh Bendahara Dinas Perhubungan periode 2012-2014, Nur Kholifah. Dia mengaku, pernah memberikan uang Rp 15 juta kepada Fuad, agar dirinya diangkat menjadi PNS.

“Benar saya membayar Rp 15 juta untuk proses pengangkatan,” ungkap Nur, saat bersaksi untuk terdakwa Fuad Amin Imron di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/8).

Nur pun tak memungkiri, bahwasanya bukan cuma dirinya yang membayar ‘upeti’ kepada Fuad. Beberapa rekannya di Dinas lain juga “dipalak” jumlah uang yang sama, untuk dapat diangkat menjadi PNS.

Menurut Nur, dirinya tak akan diangkat menjadi PNS jika tak membayar upeti tersebut. “Besarannya sama. Kalau nggak (bayar), konsekuensinya ya itu, nggak diangkat,” keluh Nur, di depan Majelis Hakim.

Selain menerima setoran dari para pekerja harian, Fuad juga mengambil persentase dari pencairan dana operasional daerah atau kegiatan milik berbagai Dinas di Kabupaten Bangkalan.

“Kami menyetor ke bagian keuangan, namanya Ibu Ririn. Jadi setiap bulan menyetor. Dimasukan ke dalam amplop. Kalau kurang biasanya kita ditelepon,” tutur Nur.

Dia mebeberkan, di Dinas Perhubungan, Fuad mendapatkan ‘fee’ 10 persen dari kegiatan Dinas yang anggarannya di bawah Rp 5 juta. Sementara itu, untuk kegiatan yang dananya diatas Rp 5 juta, akan dipotong 20 persen.

“Bendahara sebelum saya juga begitu, dan dari keuangan menginstruksikan seperti itu. Tidak ada aturan tertulis. Uangnya diserahkan ke Bapak Bupati,” papar Nur.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby