Jakarta, Aktual.com — Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Tumpak Simanjuntak menyebut, Bupati Sarmi Mesak Mandibor, yang menjadi tersangka kasus korupsi sebesar Rp 4,5 miliar kini ditahan di LP Abepura.

“Penahanan Bupati Sarmi beserta dua tersangka dalam kasus yang sama sudah dipindahkan ke LP Abepura, setelah sebelumnya ditahan di rutan Salemba Jakarta,” kata Tumpak di Jayapura, Kamis (6/8).

Dia menjelaskan, dipindahkannya lokasi tahanan ketiga tersangka kasus pembangunan pagar dan rehabilitasi rumah pribadi Bupati Sarmi senilai Rp 4,5 miliar itu, setelah kasusnya dinyatakan lengkap dan akan diteruskan ke pengadilan untuk disidangkan.

Kasus korupsi dana APBD 2013 itu sendiri ditangani Kejagung, setelah tim menangkap Bupati Sarmi tanggal 14 Mei lalu di Sarmi dan langsung menerbangkannya ke Jakarta.

“Bupati Sarmi dan dua rekannya yakni D dan MA yang merupakan rekanan dalam pembangunan pagar dan rehabilitasi rumah pribadi itu, tiba di Jayapura sekitar pukul 06.00 WIT dari Jakarta dan langsung dibawa ke Kejari Jayapura untuk diproses pelimbahan berkasnya,” kata Tumpak Simanjuntak.

Diakui dia, sebagian besar dana yang digunakan untuk membangun pagar sebesar Rp 2,662 miliar sudah dikembalikan dan saat ini dititipkan di Kejagung, sedangkan Rp 1,9 miliar dikembalikan ke kas daerah. “Walaupun sudah dikembalikan namun proses hukum tetap dilanjutkan,” ujar dia.

Setelah proses administrasi selesai dilaksanakan, Bupati Sarmi dan dua rekannya dibawa ke LP Abepura dengan menggunakan mobil tahanan milik Kejari Jayapura.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu