Jakarta, Aktual.com — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyerahkan tersangka dugaan penyelewengan pajak karena menyampaikan surat pemberitahuan yang tidak benar, kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Mekar Satria Utama dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (6/8), menyebutkan tersangka adalah S, direktur PT AJM, yang diduga sengaja menyampaikan SPT yang tidak benar dan tidak melaporkan seluruh penjualan PT AJM dalam kurun waktu 2006-2007.
Tindakan tersangka menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya Rp15 miliar yang dihitung dari pajak pertambahan nilai dalam negeri (PPN DN) yang seharusnya dipungut dari para pembeli PT AJM.
PT AJM merupakan perusahaan industri besi dan baja yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua yang pada awalnya didirikan dengan investor asing dari Tiongkok. Selain tersangka S, penyidik sedang menyiapkan kelengkapan berkas untuk tersangka G alias K yang merupakan komisaris PT AJM.
Salah satu kunci untuk membongkar kasus ini adalah dengan diberikannya ijin membuka Kerahasiaan bank melalui permintaan Menteri Keuangan kepada Gubernur Bank Indonesia (sekarang oleh Otoritas Jasa Keuangan).
Penyidik mempunyai bahan bukti dan petunjuk adanya sebagian besar dari hasil penjualan yang disetorkan oleh para pembeli ke rekening PT AJM dan sebagian besar lainnya disetorkan ke rekening atas nama pribadi tersangka G alias K yang tidak dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan PT AJM.
Penyerahan tersangka ini merupakan peringatan bahwa DJP dengan dukungan Kepolisian RI dan Kejaksaan RI, terus melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka