Jakarta, Aktual.co — Sejumlah pengusaha minimarket di Kupang Nusa Tenggara Timur, meminta pemerintah untuk merivisi kembali peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang larangan penjualan minuman dengan kadar alkohol di bawah lima persen salah satunya bir di minimarket.

Lili pemilik Fresh Mart di Kupang menilai selama ini dirinya telah meminta izin penjualan kepada Disperindag kabupaten kota agar bisa menjual di tokonya. Namun dengan adanya peraturan Menteri tersebut, semua pengusaha akan rugi.

“Kami sudah membayar untuk meminta izin penjualan bir di toko kami, jika sekarang dilarang izin penjualan tersebut akan hangus, dan kami telah membayar mahal untuk bisa dapatkan izin menjual,” katanya di Kupang, Senin (20/4).

Hal ini menurutnya membuatnya rugi karena sudah terlanjut membayar izin penjualan. Jika memang mulai Kamis (16/4) pekan lalu di larang, maka ia sendiri meminta agar uang pembayaran izin tersebut dikembalikan.

Menurutnya Peraturan Menteri yang baru tersebut dapat merugikan pengusaha-pengusaha minimarket yang selama ini sudah menjual bir. Dan sejauh ini pemasukan terbanyak ia peroleh dari penjualan bir itu. Dari pantauan di minimarket tersebut, masih terlihat beberapa botol bir berukuran 330 mili liter dan botol kecil tersusun rapi di toko tersebut.

Sebelumnya pada Kamis (16/4) pekan lalu Kementerian Perdagangan melarang minimarket menjual minuman beralkohol golongan A yang berkadar di bawah lima persen. Hal ini dengan sendirinya semua minimarket di Indonesia secara otomatis harus dilarang penjualannya.

Sementara itu, dari pantauan di Co-op Mart salah satu minimarket di Kupang, masih terlihat bir dengan botol berukuran kecil masih juga tersusun rapi. Romanus Ketua Koperasi modern co-op mart di Kota Kupang mengatakan, pihaknya telah lama menjual bir di minimarketnya tersebut.Dan sama halnya dengan Lili, pemasukan terbesar adalah dari penjualan bir itu.

Ia sendiri mengusulkan agar penjualan bir di minimarket tetap diadakan, dan yang harus ditindak itu adalah mereka yang meminum miras tidak pada tempatnya. Misalnya di jalan-jalan umum yang sering terjadi di Kupang. “Hal inilah yang sering menimbulkan kekerasan. Sehingga ada baiknya pemerintah perlu melihat kembali peraturan Menteri tersebut, agar tidak ada pihak yang dirugikan, khususnya bagi para pengusaha minimarket,” tuturnya.

Ia juga meminta agar pengawasan bagi anak-anak dibawah umur juga bisa lebih dilakukan saat membeli minuman keras, seperti yang sering terjadi di negara-negara lain. “Sudah ada UUnya jika ingin membeli minuman keras. Anak-anak yang di bawah umurpun dilarang untuk membeli minuman keras apalagi meminumnya,” tambahnya.

Artikel ini ditulis oleh: