Jakarta, Aktual.co — Menanggapi tudingan pihak Jero Wacik yang menyatakan bahwa penetapan tersangka atas dirinya bermuatan politik, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai alasan tersebut sudah sering dijadikan alat untuk membela diri oleh para tersangka korupsi.
Anggota Biro Hukum KPK Yadyn saat membacakan tanggapan atas permohonan praperadilan Jero menjelaskan bahwa tidak sedikit perkara yang ditangani KPK dinilai dan dianalisis oleh pihak-pihak tertentu dengan menggunakan anasir-anasir politik.
“Bahkan anasir politik sering digunakan sebagai modus atau cara untuk membela diri,” tuturnya dalam sidang lanjutan praperadilan Jero Wacik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/4).
Menurut dia, alasan tersebut berkaitan dengan wewenang KPK untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap perkara korupsi yang melibatkan penyelenggara negara sering bersinggungan dengan tokoh atau kepentingan politik.
Namun, ia mengatakan, KPK selalu membuktikan perkara-perkara tersebut dengan menggunakan kaidah hukum dan alat bukti yang sah, sehingga pembuktian yang dilakukan oleh KPK selalu diterima oleh pengadilan.
“Termohon (KPK) sama sekali tidak mempunyai tujuan apapun dalam menetapkan pemohon (Jero Wacik) sebagai tersangka selain tujuan yang ditetapkan dalam Pasal 4 UU Nomor 30 Tahun 2002 yaitu meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Sebelumnya, dalam surat permohonan praperadilannya, kuasa hukum Jero Wacik menilai bahwa penetapan tersangka atas kliennya bernuansa politis.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















