Jakarta, Aktual.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan menggarap Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial di pemerintah provinsi Sumut.
Apalagi, menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Tribagus Spontana, perkara dana bansos berkaitan dengan dugaan suap sejumlah hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menjerat Gatot, dan Otto Cornelis Kaligis. Sehingga Kejagung berupaya menuntaskan kasus dugaan korupsi bansos, sementara KPK dugaan suap.
“Nanti kita jadwalkan pemeriksaan Gubernur Sumut. Koordinasi patut dilakukan dalam menentukan jadwal pemeriksaan saksi dan tersangka. Sejauh ini, kita masih kumpulkan keterangan saksi, alat bukti, dan inventarisir surat-surat yang berkaitan dengan bansos,” kata Tony di kantor Kejagung, Kamis (6/8).
Dia mengaku, pihaknya juga telah menjadwalkan sejumlah pihak untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana bansos itu. Sebab, menurut Tony, hasil pemeriksaan itu akan dijadikan dasar oleh Kejagung untuk memproses penyidikan kasus tersebut.
Apalagi, berdasarkan keterangan Wakil Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi, Rabu (5/8) menyebutkan penyaluran dana bansos tersebut dianggap bermasalah lantaran lembaga penerima tidak memberi laporan pertanggungjawaban, sehingga Kejagung berinisiatif memeriksa sejumlah orang itu.
Tony meyakini, Tengku banyak mengetahui duduk persoalan maka jaksa penyidik berupaya menelisik Tengku soal tugas pokok di pemerintahan, termasuk pengetahuan dalam penyaluran dana bansos yang diduga Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho pun terlibat di dalamnya.
“Kita ingin tahu, apakah pengelolaan keuangan yang digunakan untuk bansos, sudah tepat sasaran atau tidak. Karena sebagai Wagub, Tengku punya tugas melakukan pengawasan, dan tentunya banyak tahu mengenai seluk beluk bansos,” kata Tony.
Kasus dugaan korupsi dana bansos, semula ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut. Lantaran, Kejati Sumut dikalahkan dalam sidang gugatan di PTUN Medan yang diajukan Kabiro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumut Ahmad Fuad Lubis, kasus itu diambil alih Kejagung.
Dalam prosesnya, gugatan yang dimenangkan Fuad ternyata terdapat unsur dugaan korupsi. Saat tengah malakukan transaksi suap di Kantor PTUN Medan, KPK menangkap tiga hakim, satu panitera, dan seorang pengacara. Lima orang itu, langsung ditetapkan sabagai tersangka, dan ditahan usai diperiksa intensif di KPK.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu