Jakarta, Aktual.co — Kuasa hukum Jero Wacik, Hinca Pandjaitan, menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka terhadap kliennya bermuatan politis.
Pasalnya, Jero ditetapkan tersangka terkait penyalahgunaan wewenang dalam kapasitasnya sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata periode 2008-2011, dan Menteri ESDM tahun 2011-2013, sebelum pelantikan anggota DPR periode 2014-2019.
Selain itu, Hinca pun mempermasalahkan soal KPK mengirimkan surat kepada KPU. Menurutnya, lembaga antirasuah tersebut tidak berwenang menyurati KPU untuk menunda pelantikan kliennya.
Tim biro hukum KPK pun menjelaskan kronologi pengiriman surat tersebut ke KPU. Menurut KPK, surat tersebut merupakan tanggapan atas surat yang lebih dulu dikirimkan KPU kepada KPK.
“Bahwa pada tanggal 9 September 2014 KPU mengirimkan surat undangan dengan nomor 1087/UND/IX/2014 kepada termohon, selain termohon juga diundang Ketua Badan Pengawas Pemilu dan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu,” kata salah satu anggota biro hukum KPK, Yadyn di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/4).
Kemudian, KPK memberikan pendapat yang disampaikan tertulis tertanggal 16 September 2014. Dalam surat tersebut, KPK berpendapat bahwa anggota terpilih DPR yang berstatus tersangka melakukan tindak pidana korupsi sebaiknya tidak dilantik.
Menurut Yadyn, bahwa surat yang dilayangkan KPK bersifat rekomendasi yang tidak membawa konsekuensi hukum apapun pada KPU maupun tindakan KPU. KPK menegaskan surat itu tidak dapat dikualifikasi sebagai tindakan hukum lain yang disebut pengacara Jero sebagai objek praperadilan.
“Terkait surat termohon kepada KPU tersebut adalah dalam rangka memberikan pendapat atas permintaan KPU perihal pembahasan calon terpilih anggota DPR yang berstatus tersangka,” ucap Yadyn.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















