Jakarta, Aktual.com — Dinas Pendidikan DKI Jakarta melalui Unit Pelaksana (UPT) Teknis Pusat Perencanaan dan Pengendalian Pendanaan Pendidikan Personal dan Operasional (P6O) yang khusus menangani KJP melakukan pemanggilan terhadap 16 yang menyalahgunakan KJP.
“Kami tuntaskan dulu modusnya seperti apa. Jadi memang perlu waktu agak lama. Kita menghadirkan pihak sekolah dan orang tua,” kata Kepala UPT Teknis P60 Nahdiana, Jumat (7/8).
Jika pemegang KJP adalah siswa SMP-SMA, maka akan dilakukan juga pemanggilan terhadap siswa sendiri.
Selain itu, pihaknya juga memilki kepentingan dengan pihak sekolah dalam urusan ini. Sebab, Kepala Sekolah-lah yang menjadi Penanggung Jawab soal data pemegang KJP.
“Yang menandatangani semua kepala sekolah, dia mesti tahu. Kami tanya dulu orang tua pernah dikasih tau enggak oleh sekolah?,” ungkapnya.
Selama proses pemanggilan dan pemeriksaan terhadap orang tua siswa pemegang KJP, Nahdiana mendapati banyak orang tua yang menyesali perbuatannya.
“Kami juga berkoordinasi evaluasi ini kami mengedukasi lagi sampai tingkat peserta. Dari beberapa ada penyesalan. Kita kapok kita kapok. Jadi teredukasi juga,” bebernya.
Namun, pihaknya belum akan menentukan sanksi seperti apa yang akan diberikan jika proses pemeriksaan dan pembuktian sudah selesai.
“Kami akan laporkan dulu ke pak Gubernur,” tandasnya
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid