Jakarta, Aktual.com — Satuan Tugas Khusus Penangan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK) Kejaksaan Agung (Kejagung), terus mendalami kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Saat ini korps Adhiyaksa tengah membidik tersangka yakni sebagai penerima dana bantuan tersebut.
“Bansos, jajaran Satgassus Jampidsus melakukan penyidikan perkara itu, proses berjalan terus, tunggu kesimpulan-kesimpulan bekerja,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, R Widyo Pramono di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (7/8).
Dia menegaskan, pihaknya dalam waktu dekat akan menetapkan pihak yang terlibat sebagai tersangka, karena perkara ini sudah masuk tahap penyidikan. Bahkan, lanjut Widyo, keterangan Wakil Gubernur Sumut yang juga Ketua DPW partai Nasdem Sumut, Tengku Erry Nuradi saat diperiksa beberapa hari lalu memberikan petunjuk bagi jaksa penyidik untuk menyasar sejumlah pihak.
“Tersangka, ya pasti akan mengarah ke situ, karena sudah penyidikan. Tunggu Satgassus, Wagub Sumut sudah diperiksa,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengambil alih kasus Bansos dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus suap perkara gugatan kasus ini di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Kejagung mengambilalih kasus yang tengah diselidiki Kejati Sumut itu bukan hanya akibat terbongkarnya kasus suap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di PTUN Medan, namun juga karena terindikasi adanya pelanggaran hukum.
Kasubdit Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung, Sarjono Turin menuturkan, kasus yang diduga melibatkan sejumlah petinggi di Pemerintah Provinsi Sumut itu terjadi pada dua tahun anggaran, jumlahnya mencapai sekitar Rp 2 trilyun.
Namun Turin juga belum bisa membeberkan informasi lebih jauh. “Kasus itu terjadi pada dua tahun anggaran. Jumlahnya sekitar Rp 2 trilyun,” katanya beberapa hari lalu.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby