Jakarta, Aktual.com —Seorang wanita berinisial N diamankan petugas dikawasan Paseban, Jakarta Pusat, saat membawa satu koli besar tas wanita berisi 984 gram sabu, Kamis (30/7).
Rencananya tas-tas tersebut akan diantar kerumah seorang pria berinisial W yang berlokasi tak jauh dari tempat penangkapan.
“Dilokasi penangkapan, petugas menemukan tas yang didalamnya berisi empat bungkus sabu seberat 768 gram,” seperti dikutip dari siaran pers Badan Narkotika Nasional (BNN), Jumat (7/8).
Setelah dilakukan pengembangan, petugas mengantongi nama lain berinisial F. F diamankan di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat. Dari tangan F petugas menyita barang bukti lainnya berupa 910 gram sabu.
“Total barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus tersebut adalah sebanyak 2.662 gram sabu,” kutipnya lagi.
Kepada petugas N mengaku diperintah oleh seorang pria Nigeria yang belum diketahui keberadaannya. Setiap transaksi, N mendapat upah sebesar Rp. 500 ribu sementara W mendapat upah sebesar Rp. 1,5 juta setiap penjualan 100 gram. Untuk kasus ini, N dijanjikan upah sebesar 30 juta oleh seseorang berinisial Y (DPO) namun sudah terlebih dahulu tertangkap oleh petugas BNN.
Atas perbuatannya seluruh tersangka terancam pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
“BNN menghimbau seluruh masyarakat agar lebih mewaspadai upaya para sindikat Narkotika yang kerap merekruit perempuan Indonesia sebagai bagian dari sindikat dengan cara memberi iming-iming imbalan yang menggiurkan bahkan menjadikannya istri,” demikian tulis BNN
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid