Jakarta, Aktual.com — Kebijakan fiskal dalam rangka menggairahkan industri kapal nasional segera diterapkan, setelah pembebasan bea masuk komponen mesin dan mempermudah pajak pertambahan nilai.
“Pemerintah segera menerapkan pembebasan PPN paling lambat pada akhir Agustus 2015,” kata Menko Kemaritiman Indroyono Soesilo, saat kunjungan ke industri galangan kapal PT DRU Srengsem, Panjang di Bandarlampung, Jumat (7/8).
Ia menyebutkan, pemerintah akan segera menerapkan pembebasan pajak pertambahan nilai, sebagai bagian kebijakan fiskal untuk menggairahkan industri perkapalan dalam negeri.
Menko memastikan kesiapan industri galangan kapal di Lampung sebagai bagian dari 250 perusahaan galangan kapal yang ada di Indonesia.
Untuk kembali menggairahkan bisnis perkapalan di Indonesia, lanjutnya, pembebasan pajak pertambahan nilai merupakan satu dari tiga kebijakan fiskal pemerintah untuk meningkatkan daya saing industri kapal dalam negeri.
Dua kebijakan pendukung lainnya sudah dijalankan dan diterapkan pemerintah. Kedua kebijakan tersebut adalah pembebasan bea masuk mesin kapal yang masih berstatus impor, dan sepenuhnya ditanggung pemerintah.
Selain itu kebijakan fiskal lain yang sudah diterapkan adalah mempermudah pajak penghasilan, yang telah dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2015.
Untuk dukungan nonfiskal, pemerintah melalui Menko Kemaritiman sudah mengeluarkan kebijakan dan perintah kepada seluruh kemeterian yang menganggarkan pengadaan kapal, untuk memesan melalui galangan kapal dalam negeri.
Selain itu, pemerintah juga mendorong 250 galangan kapal yang ada di seluruh indonesia untuk memasukan penawaran melalui e-katalog LKKP tanpa melalui proses tender.
Pemerintah menargetkan sistem integrasi dalam pembuatan kapal dapat menggunakan komponen lokal sepenuhnya.
“Saat ini, selain mesin kapal 40 persen dari komponen keseluruhan pembuatan kapal sudah menggunakan produk lokal.” jelasnya.
Pemerintah berharap dalam dua tahun ke depan galangan kapal dalam negeri dapat meningkatkan daya saing dan kebijakan fiskal dan nonfiskal yang diterapkan dapat mensejajarkan industri kapal dalam negeri dengan industri kapal internasional.
Artikel ini ditulis oleh: