Jakarta, Aktual.co — Komisi I DPR RI tengah berkomitmen menyempurnakan Rancangan Undang Undang (RUU) Penyiaran agar menjadi lebih baik dari Undang-undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002.
Anggota Komisi I DPR RI dari fraksi Gerindra, Ahmad Muzani mengatakan bahwa perlu adanya perubahan terhadap ketentuan penyiaran yang selama ini sudah 13 tahun mengawal landasan penyiaran Indonesia.
“Sudah 13 tahun UU Penyiaran ini dijadikan landasan penyiaran Indonesia. Dunia penyiaran berjalan dan bergerak begitu cepat mengiringi tingkat teknologi,” kata Muzani, disela diskusi publik dengan tema ‘Revisi UU Penyiaran Yang Memihak Kepentingan Publik’, di Komplek Parlemen, Senayan, Senin (20/4).
Menurut dia, masih banyak hal yang belum dipayungi dalam kegiatan penyiaran sehingga revisi UU penyiaran jadi mendesak. Untuk itu, fraksi Gerindra mendorong UU ini menjadi prioritas bagi kinerja DPR dalam persidangan tahun ini.
Sementara itu, anggota Komisi I DPR RI F-Gerindra, Elnino M. Husen Mohi menyatakan sedikitnya ada empat hal yang menjadi perhatian. Pertama, tentang kepemilikan media elektronik televisi maupun radio, yaitu jangan ada dominasi kepemilikan media elektronik.
“Kedua, tentang kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) harus lebih diperbesar, dengan pertimbangan KPI merupakan representasi masyarakat di dunia penyiaran. Kemudian, terkait keberagaman durasi dan konten atau isi dari media elektronik,” pungkas dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang















