Jakarta, Aktual.com — Untuk melakukan pengawasan terhadap makanan olahan secara terpadu di wilayah Provinsi DKI Jakarta, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menjalin kerja sama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
“Kerja sama ini merupakan implementasi dari MoU yang ditandatangani pada 12 Februari 2015 oleh Kepala BPOM RI dengan Gubernur DKI. Melalui kerja sama ini, kami ingin meningkatkan kerja sama pengawasan pangan secara terpadu,” ujar Deputi bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya BPOM RI Suratmono, Jumat (7/8).

Menurut dia, tingkat keamanan makanan maupun minuman yang beredar di Jakarta masih lebih tinggi dibandingkan dengan skala nasional, yakni sekitar 10 persen pada tingkat nasional, sedangkan di Jakarta mencapai 17 persen.

Sementara itu, sambung dia, berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan BPOM RI di Jakarta pada Bulan Ramadhan tahun ini, sebanyak 12 persen makanan dan minuman yang beredar di Jakarta mengandung zat kimia berbahaya.

“Oleh karena itu, dalam kerja sama ini kita akan membentuk Tim Koordinasi Jejaring Pengawasan Keamanan Pangan Terpadu untuk mengawasi peredaran makanan dan minuman di Jakarta,” ujar Suratmono.

Dengan adanya kerja sama tersebut, dia berharap peredaran makanan dan minuman yang mengandung zat kimia berbahaya di Jakarta dapat ditekan secara signifikan.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid