Jakarta, Aktual.com — Politisi Partai Demokrat Didi Irawadi merasa dengan pernyataan Tim Komunikasi Presiden Jokowi, Teten Masduki yang menyebut bahwa pasal penghinaan presiden sudah bergulir sejak era SBY.

Menurut Didi, jika pemerintahan Jokowi Jokowi tak yakin dengan pasal tersebut maka bisa langsung dicabut tanpa harus mengungkit pemerintahan yang sudah lewat.

“Singkat kata yang punya kewenangan dan kekuasaan saat ini adalah pemerintahan Jokowi. Justru pemerintahan sekarang manakala tidak yakin prihal pasal terkait, maka bisa langsung mencabut rancangan pasal tersebut sebelum diajukan kembali ke DPR,” kata Didi, Jumat (7/8).

Diakui, memang saat pemerintahan SBY pasal penghinan pernah masuk dalam rancangan KUHP, tetapi belum pernah dibahas hingga tuntas dan masih sebatas pada naskah akademik.

“Berani mengajukan lagi, harusnya siap mempertahankan,” ujar dia.

Artikel ini ditulis oleh: