Jakarta, Aktual.co — Perusahaan plat merah PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan menaikkan tarif tiket untuk setiap perjalanan kereta dengan tujuan tertentu. Kenaikan tarif ini terjadi akibat dikenakannya tarif TAC (Track Acces Charge) atau pajak bagi kereta api atas penggunaan rel milik negara.
Direktur Keuangan PT KAI Kurniadi Atmosasmito mengatakan bahwa pihaknya akan mengikuti kebijakan TAC yang masuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) itu.
“Setoran pajak yang akan dikenakan tergantung oleh Pemerintah, dan itu tidak akan membebani kinerja keuangan perusahaan,” ujarnya di Jakarta, Senin (20/4).
Menurutnya, beban PNBP diperuntukan untuk perawatan rel kereta api karena sesuai dengan peraturan yang berlaku bahwa perawatan rel dibebankan oleh pemerintah.
“Namun jika dalam perjalanannya pemerintah tidak memiliki dana, maka perusahaan yang akan menanggung untuk perawatan rel kereta api,” ungkapnya.
Ia menambahkan, sebenarnya skema TAC selama ini sudah diterapkan, dimana untuk TAC perusahaan dibebankan sebesar Rp1,5 triliun sedangkan untuk Infrastructure Maintenance and Operation (IMO) sebesar Rp1,7 triliun.
“Namun, persoalannya biaya IMO yang tidak cair, padahal dana tersebut seharusnya ditanggung pemerintah untuk perawatan dan pengoperasian prasarana, seharusnya perawatan dilakukan dengan dana dari pemerintah,” imbuh dia.
Maka dari itu, sambung dia, untuk mengurangi beban yang ditanggung, maka KAI akan membebankannya kepada penumpang dengan cara menaikan harga tiket kereta.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka
















