Jakarta, Aktual.com — Kejaksaan Agung tidak menutup kemungkinan mengeluarkan surat edaran atau peraturan jaksa agung dalam penanganan perkara. Hal itu terkait maraknya gugatan praperadilan yang dilakukan para tersangka.

“Kita punya mekanisme ‘inspectoral exercise’ dan dengan kelompok diskusi terbatas untuk membahas kasus-kasus tertentu. Nah ini yang sedang berkembang kan setelah putusan MK, cakupan praperadilan salah satunya penetapan tersangka, nah tentu itu akan berpengaruh pada proses penegakan hukum yang ditangani kejaksaan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Tribagus Spontana di Jakarta, Jumat (7/8).

Dia menambahkan, nantinya dalam menangani sebuah perkara penyidik harus dengan cermat, tidak perlu terburu-buru, dilakukan berdasarkan alat bukti yang ada. “Apakah hasilnya berupa surat edaran atau peraturan jaksa, nah itu nanti kita lihat seperti apa, ya sambil berjalan kan kita sambil ‘learning by doing, doing by learning’,” ujar dia.

Sebelumnya, hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Lendriyati Janis menyatakan, penetapan tersangka terhadap Dahlan Iskan oleh Kejaksaan Tinggi DKI dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gardu induk Jawa, Bali dan Nusa Tenggara, tidak sah.

“Menyatakan penetapan tersangka atas diri pemohon (Dahlan Iskan) yang dilakukan oleh termohon (Kejaksaan Tinggi DKI) adalah tidak sah, berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon,” kata Lendriyati Janis, saat membacakan putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/8).

Hakim juga menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-752/O.1/Fd.1/06/2015 yang dikeluarkan pada 5 Juni 2015 oleh Kejaksaan Tinggi DKI, yang menetapkan sebagai tersangka juga tidak sah dan tidak berdasarkan hukum, sehingga tidak mempunyai kekuatan yang mengikat.

Keputusan hakim tersebut berdasarkan bukti-bukti dan saksi-saksi yang dihadirkan di sidang praperadilan tersebut. Salah satu pertimbangan hakim adalah, penetapan tersangka Dahlan Iskan adalah sehari setelah dia menjadi saksi untuk beberapa tersangka kasus korupsi pembangunan gardu induk tersebut pada 4 Juni.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu