Jakarta, Aktual.com —
N wanita berusia 28 tahun ini terpaksa harus berurusan dengan Badan Narkotika Nasional (BNN). Pasalnya ibu beranak tiga ini kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat 984 gram.
Kepala Humas BNN Kombes Pol Slamet Pribadi mengatakan bahwa N nekad memiliki barang haram tersebut lantaran diperintah oleh pria asal warga negara Nigeria.
“Sekali transaksi, N mendapat upah sebesar Rp500 ribu dari penjualan 100 gram sabu,” katanya kepada wartawan, Jumat (7/8).
Dikatakan Slamet bahwa dalam pengakuannya kalau N nekad menjadi kurir narkoba lantaran terdesak kebutuhan ekonomi setelah ditinggal meninggal oleh suaminya.
“Dia sudah setahun tidak bekerja, dan suaminya meninggal. Tapi tahu pekerjaan kurir ini berisiko,” paparnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya N pun dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid